BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), Brigadir AK dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan bayi berusia dua bulan dengan inisial NA meninggal dunia.
Untuk mengambil tindakan tegas, Polda Jawa Tengah menempatkan Brigadir AK di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penyelidikan akan berjalan transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor, saudari DJ, merupakan teman wanita dari terlapor,” ujar Artanto, dikutip Rabu (12/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, DJ menitipkan bayinya, NA, kepada Brigadir AK di dalam mobil saat ia pergi berbelanja
Namun, saat kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar. Panik, ia segera membawa sang bayi ke rumah sakit, tetapi meskipun telah mendapat perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:
Kapolri Respon Kasus Kematian Brigadir RAT
Biadab! Ayah Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Inses di Purwokerto
Merasa ada kejanggalan, DJ melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Brigadir AK.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA pada 6 Maret 2025. Hal tersebut untuk mendapatkan bukti forensik agar dapat mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Tidak hanya menghadapi proses pidana yang tengah berjalan, saat ini Brigadir AK juga akan menghadapi pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.
(Virdiya/Usk)