Dua Tempat Hiburan Disegel Langgar Perda Kota Bandung

Penulis: Rizky

Dua Tempat Hiburan di Segel Langgar Perda Kota Bandung.
Penyegelan Warung Penjual Obat Terlarang (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Dua tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung, ditindak tegas dengan cara disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sebelumnya, semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan atau hari besar keagamaan. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam yang disegel karena masih tetap beroperasi saat bulan Ramadan itu berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman

“Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional,” kata Rasdian Setiadi, Jumat (14/3/2025).

Dirinya mengatakan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku sebagai bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

“Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan,” ucapnya

Rasdian juga menyebut, Selama bulan Ramadan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Bandung untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tersebut.

 

BACA JUGA: 

Satpol PP Gelar Operasi Pekat, Tujuh Pasangan Mesum Digerebek di Kamar Hotel

Satpol PP Kota Bandung Cegah PKL Dadakan di Bulan Suci Ramadhan

 

“Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya

Berdasarkan surat edaran nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang harus tutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, dan spa. Penutupan dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, selama penutupan, memang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP, kemudian jika ada yang melanggar ditindak sesuai Perda.

“Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak Perdanya petugas Satpol PP,” ujar Nuzrul.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar Ciparay diceburkan ke sumur
Sadis! Tolak Minum Tuak, Pelajar di Ciparay Bandung Diceburkan ke Sumur dan Disiram Alkohol
polisi pungli
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Jess No Limit
Jess No Limit Catat Sejarah, Jadi YouTuber Indonesia Pertama Raih Dua Rekor Guinness
Agung Yansusan
Ijazah Siswa Masih Ditahan, Agung Yansusan Tekankan Implementasi Putusan MK
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.