Dua Orang Pemilik Ganja Ditangkap BNN di Balikpapan

Penulis: Budi

pemilik ganja
Dua pria pembawa 1 kg ganja kering dan dua bibit pohon ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).(web)

Bagikan

BALIKPAPAN, TM.ID : Dua pria pembawa 1 kg ganja kering dan dua bibit pohon ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Balikpapan Risnoto di Balikpapan mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AWR (37 tahun) dan MH (44).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur empat bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini (Balikpapan),” kata Risnoto, Kamis (9/2/2023).

Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara. Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.

BACA JUGA: Kasus Diabetes Mellitus Meningkat di Kota Balikpapan

Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” cerita Risnoto.

Karena itu diketahui juga bahwa bisnis kedua tersangka bukan baru mulai, tapi sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerjasama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto.

Dua pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Pencuri emas
Polisi Tangkap Pencuri Emas Batangan 100 Gram di Jakut
ekspor tekstil kabupaten bandung
Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh, Bupati Bandung: Peluang Ekspor Masih Terbuka Lebar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.