Dua Orang Pemilik Ganja Ditangkap BNN di Balikpapan

Penulis: Budi

pemilik ganja
Dua pria pembawa 1 kg ganja kering dan dua bibit pohon ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BALIKPAPAN, TM.ID : Dua pria pembawa 1 kg ganja kering dan dua bibit pohon ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Balikpapan Risnoto di Balikpapan mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AWR (37 tahun) dan MH (44).

“Menurut keduanya, pohon ini berumur empat bulan, dan dimaksudkan untuk percobaan. Dilihat, apakah bisa tumbuh baik atau tidak di sini (Balikpapan),” kata Risnoto, Kamis (9/2/2023).

Kepada petugas, AWR mengaku daun ganja yang siap jual berupa kiriman dari Medan, Sumatera Utara. Ganja yang sudah dikemas kecil-kecil dibungkus dalam lipatan pakaian, dan kemudian dikirim sebagai paket ke Balikpapan. Barang sampai Balikpapan pada 5 Februari lalu.

“Kami dapati berat ganja yang dikirim 1.022 gram,” lanjut Risnoto.

BACA JUGA: Kasus Diabetes Mellitus Meningkat di Kota Balikpapan

Dari penyelidikan diketahui AWR adalah pemilik ganja tersebut. AWR menambah pengakuan bahwa ganja tersebut dimiliki bersama MH, warga Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.

”Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon. Di rumah MH inilah kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar,” cerita Risnoto.

Karena itu diketahui juga bahwa bisnis kedua tersangka bukan baru mulai, tapi sudah beberapa kali sukses mendapatkan kiriman dari Medan dan mengedarkannya di Kota Minyak.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantol Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kerjasama dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

”Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK, TNI, Polri,” jelas Junanto.

Dua pelaku dikenakan UU Narkotika Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.