BANDUNG,TM.ID: DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jawa Barat berjanji kalau menang di Pemilu 2024, bakal bikin peraturan atau regulasi yang berpihak kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ketua DPW PKS Jawa Barat, Haru Suandharu yang mengatakan itu ketika berkegiatan kampanye di Gedung Assakinah, Kabupaten Cianjur, Selasa (16/1/2024).
“Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah penyumbang TKI Jawa Barat yang cukup tinggi bagi Indonesia. Namun di balik tingginya angka TKI nyatanya perlindungan hukum bagi TKI itu sendiri terbilang masih rendah,” jelas Haru.
BACA JUGA: Segitiga Rebana Bakal Saingi Bodebek? Ini Respon PKS Jabar
Haru melanjutkan, TKI punya banyak manfaat untuk negara. Selain berkurangnya angka pengangguran di Indonesia, dan turut berkontribusi terhadap perekonomian bangsa melalui remitansi dan devisa.
“Kami mendorong adanya perubahan untuk TKI baik dari sisi regulasinya hingga pelatihannya. Selama ini bekal yang di miliki oleh TKI untuk bekerja di luar negeri sangat rendah, baik dari bekal pemahaman regulasi dan perlindungan hingga kemampuannya,” terangnya.
Haru mengatakan, dalam mengatasi permasalahan tersebut perlu diperlukan balai pelatihan kerja. Sehingga masyarakat, akan diberikan bekal kemampuan sesuai dengan dengan tujuan pekerjaanya.
“Dengan berbekal kemampuan tersebut diharapkan angka kekeraaan terhadap TKI kita bisa menurun karena fahamnya TKI kita kemana untuk mencari perlindungan dan mereka tidak takut lagi ketika mendapatkan ancaman,” jelasnya.
BACA JUGA: Inovasi ‘SEGER 8ENER’ Jadi Intisari Program Nyata PKS di Jawa Barat
Selain itu dia juga menyampaikan, PKS melalui tim advokasi partai berupaya untuk mengadvokasi kepada TKI yang dilanda masalah saat bekerja.
“Tim Advokasi kami juga terus bergerak memberikan bantuan hukum untuk masyarakat dan TKI, karena bagaimanapun juga untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan kewajiban bagi kami sebagai bentuk nyata dalam mewujudkan cita cita undang undang dasar 1945,” terangnya.