BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap realisasi program kemasyarakatan, khususnya penyaluran Dana Hibah Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pendistribusian dana berjalan secara akuntabel, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat lingkungan.
Program hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW menjadi salah satu program strategis Pemerintah Kota Bekasi yang mendapat perhatian serius dari DPRD. Melalui pengawasan yang optimal, legislatif ingin memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., telah menandatangani surat undangan resmi Nomor 000.1.5/2669/DPRD.FPP. Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi Nomor 10/Raker_Kom I tanggal 22 Juni 2026 yang memuat agenda pemanggilan jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program hibah RW.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi akan mendalami berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme penyaluran dana, kesiapan regulasi, sistem pengawasan, hingga berbagai potensi kendala yang dapat muncul selama proses implementasi di lapangan.
Ketua DPRD Kota Bekasi bersama pimpinan dan anggota Komisi I menilai kehadiran unsur pimpinan eksekutif sangat penting agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif. Dengan demikian, DPRD dapat memastikan setiap tahapan pelaksanaan program telah disiapkan secara matang sebelum dana disalurkan kepada seluruh RW di Kota Bekasi.
Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp100 juta per RW merupakan anggaran yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memastikan ketepatan sasaran penggunaan anggaran, DPRD juga berkomitmen mengawasi agar dana hibah dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan lingkungan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat program pemberdayaan warga di setiap wilayah.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, DPRD Kota Bekasi berharap program Dana Hibah RW Tahun Anggaran 2026 mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan administrasi maupun kepentingan politik.