DPR Tolak Rencana Asuransi Kendaraan 2025, OJK Dibilang Asal Ngutip UU P2SK

Asuransi Kendaraan Bermotor 2025
Ilustrasi kendaraan bermotor (Tangkap layar YouTube)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pemerintah melalui otoritas jasa keuangan (OJK) yang akan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor di tahun 2025, secara aturan dinilai bertabrakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan demikian, anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama secara tegas menolak rencana kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

Suryadi meminta OJK jangan asal mengutip aturan yang tertuang dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurutnya, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor ini belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.

Dijelaskan, Pasal 39A UU P2SK tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability terkait, yang salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas.

Dengan kata lain, tidak seketika dengan adanya aturan tersebut maka kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan harus terdapat musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.

Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang sejatinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4)

“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Suryadi dalam keterangan tertulis DPR RI, Senin (22/7/2024).

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi PKS ini mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif.

BACA JUGA: Kebijakan Asuransi Wajib Motor dan Mobil Digodok, Kapan Berlakunya?

Bukan malah membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain.

Menurutnya, premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Sebab, kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.

Selain itu menurut politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini, asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sejatinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).

“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” tegas Suryadi.

Sebelumnya OJK mengungkapkan rencananya bersama Pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan bermotor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Serangan Israel di Derdghiya Gereja 300 Tahun Run-Cover
Serangan Israel di Derdghiya: Gereja 300 Tahun Runtuh, 9 Warga Sipil Tewas
Bad Guys Indonesia
Bad Guys Indonesia Segera Rilis Adaptasi Drama Korea Populer Tayang di Vidio!
Mailson Lima Dirumorkan Gabung PSM
Mailson Lima Dirumorkan Gabung PSM Untuk Memuluskan Perekrutan Daffa Salman ke Persib, Begini Respons Bojan Hodak
Nagita Slavina Natal
Nagita Slavina Rayakan Natal 2024 Bersama Teman
Kemlu Pastikan Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh
Kemlu Pastikan Tidak ada WNI di Pesawat Azerbaijan yang Jatuh
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Skuat Persib Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga Mendiang Rafi Ghani
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.