JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin mengatakan, esensi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah menjamin kesejahteraan buruh.
“Karena esensi Perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh,” kata Puteri di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Dia menilai pro kontra atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bagian dari dinamika terhadap sebuah kebijakan. Namun, kata dia Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan keberpihakan terhadap buruh.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Klaim Indonesia Bisa Hadapi Krisis Global
Misalnya, kata dia, formula penghitungan upah minimum tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sehingga, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah.
Selain itu, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu sesuai permintaan serikat buruh, tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya.
Begitu pula bagi buruh yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk “reskilling”.
“Kami harap kepastian hukum melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja ini dapat segera terwujud. Artinya, Perppu ini dapat segera dilaksanakan dengan optimal melalui berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan,” kata dia.
Hal itu, menurut Puteri dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun yang penuh tantangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari Undang-undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023.
Sedangkan, lanjut dia kondisi saat ini dunia menghadapi ketidakpastian. Perang belum usai, pengaruh perubahan iklim dan bencana, kemudian krisis baik di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan.
Karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi itu. Apalagi, ada target investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.
Keberadaan Perppu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga Maret 2024.
(Dist)