Site icon Teropong Media

Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?

Pemilu MK

(Pemkab SBB)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII /2024 tentang pelaksanaan pemilu lokal dan nasional dinilai berlawanan.

Hal itu, sebagai pernyataan dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

Sebab, menurutnya, dalam putusan sebelumnya, MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu. Putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menilai, seharusnya MK menjaga dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

BACA JUGA: 

Ijazah Siswa Masih Ditahan, Agung Yansusan Tekankan Implementasi Putusan MK

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegasnya lagi.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, disebutkan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” terangnya.

Khozin menyayangkan putusan MK yang berbeda dengan putusan sebelumnya.

Ia menilai juga, dampak putusan tersebut, akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Khozin, DPR akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam kajian perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR.

Pihaknya pun akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

(Saepul)

Exit mobile version