DPR: Putusan MK Bersinggungan dengan UUD 1945!

pemisahan pemilu
(Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD,” kata Irawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/06/2025).

Irawan melanjutkan, seharusnya putusan MK yang keliru memang pantas untuk dikritik, meskipun bersifat final dan mengikat .

“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Irawan, UU Pemilu tidak lagi menaungi sistem kepemiluan. Belum lagi, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945 sebab MK dinilai sudah keluar memasuki urusan legislatif.

BACA JUGA:

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, akan Lebih Progresif?

Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?

“MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi,” ujarnya.

Seharusnya, menurutnya, pengaturan mengenai kepemiluan menjadi otoritas legislator dan pemisahan pelaksanaan pemilu harus kontitusional sesuai dengan UUD 1945.

“UUD 1945 tekstual dan eksplisit bunyinya begitu. Terus MK menggunakan tafsir dan pertimbangan apa sehingga putusannya harus bertentangan dengan UUD 1945. Pemisahan dan design penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar