JAKARTA,TM.ID : Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait transaksi mencurigakan atau janggal yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 hingga 2023.
Hal itu dikatakan Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Tahun 2009, ada enam surat belum ada tindak lanjut dari APH. 2010-2011 ada, tapi nilai kecil,” ujar Supriansa.
Pada tahun 2014, ada laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp55 triliun yang tidak ditindaklanjuti oleh APH. Sementara pada enam tahun kemudian, terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp199 triliun.
“Data ini sangat membantu kami melahirkan kesimpulan sementara dari penilaian saya, bahwa apa kendala yang dihadapi APH kita sehingga tidak menindaklanjuti 9 poin itu,” katanya.
BACA JUGA: Di Tengah Kehebohan Rp349 Triliun, DPR Diusik Netizen di Medsos
Supriansa mengungkapkan bahwa dari 15 laporan yang ada, hanya enam laporan yang sudah ditindaklanjuti oleh APH. Dia juga mempertanyakan tindak lanjut dari transaksi sebesar Rp275 triliun yang merupakan jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu.
Supriansa mempertanyakan peran aparat penegak hukum dalam mengatasi skandal uang ilegal yang terjadi di Kementerian Keuangan. Dia menanyakan apakah kendala ada pada APH, polisi, KPK, atau kejaksaan, bea cukai, mengingat ada empat lembaga tersebut yang berwenang menangani kasus ini.
Namun, Supriansa mengapresiasi upaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam mengungkapkan kasus ini ke publik dan berharap ada upaya untuk menjernihkan skandal tersebut.
Dia juga menyoroti bahwa jika transaksi sebesar Rp275 triliun tersebut digunakan untuk membangun usaha kecil dan menengah, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
(Budis)