JAKARTA,TM.ID: Komisi X DPR RI menolak keras opsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan untuk program makan siang gratis dan susu gratis, sebagaimana diwacanakan pemerinta.
Sebagaimana diketahui, program makan siang gratis dan susu gratis merupakan janji politik pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada kampaye Pilpres 2024.
Sedangkan pasangan tersebut belum dinyatakan resmi sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU RI, meski mengungguli pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud menurut hitungan Sirekap KPU.
Terkait usulan penggunaan dana BOS tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara harusnya taat dengan regulasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan, di mana Dana BOS hanya untuk kepentingan operasional sekolah.
“Demi program ambisius (makan siang gratis), jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri, seperti dilansir Parlementaria, Sabtu (2/3/2024).
Dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Fikri menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.
BACA JUGA: Cek Menu Makan Siang Gratis yang Diujicoba di Tangerang
Sebab itu, dana BOS hadir agar generasi muda dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa kendala biaya pendidikan yang memberatkan.
“Jadi, jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Silahkan, pakai anggaran lain,” serunya.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyayangkan keputusan pemerintah yang diam-diam mengurangi alokasi dana BOS sebanyak Rp539 miliar pada tahun 2023 dengan alasan defisit APBN. Terlebih lagi, sebesar 50 persen BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.
“Kebijakan seperti ini tinggal tunggu bom waktu saja,” cemasnya.
Dirinya mendesak pemerintah terutama Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik. Baginya, kebijakan program ‘Makan Siang Gratis’ ini masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan,” tandas Fikri.
Airlangga Hartarto
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).
“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga.
(Aak)