DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Penulis: agus

DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin (dpr.go.id)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID— Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin, meminta pemerintah agar kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (Minerba), harus dievaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh, dan menunda penerapannya.

Syafruddin menjelaskan hal itu harus dilakukan karena dikhawatirkan akan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.

“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang,” kata Syafruddin dikutip Senin (24/3/2025).

“Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kamis sarankan kebijakan ini dipending dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” bebernya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun harga komoditas tambang, seperti nikel, saat ini relatif baik, tetapi biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dan pemerintah.

“Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah harus mempertimbangkan itu. Jangan sampai kebijakan ini malah menambahkan tekanan bagi pelaku usaha tambang,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Komisi XII DPR RI akan menyampaikan aspirasi ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan selaku penentu kebijakan fiskal.

BACA JUGA:

Stok Energi Dipastikan Aman Selama Lebaran, BPH Migas: Ada Posko Nasional ESDM!

Implementasi B50, Wamen ESDM Sebut Indonesia Masih Defisit 2 Juta Ton Metanol

“Tentu ini akan menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan ,” ungkapnya.

Untuk diketahui, melalui Kemterian ESDM saat ini sedang mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting.

Adapun dua regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
knalpot brong
Polisi Imbau Bengkel Larang Jual-Pasang Knalpot Brong, Ingatkan Sanksi Pidana!
Tes Cepat
Studi UGM: Tes Cepat di Puskesmas Sukses Tekan Risiko Infeksi Ibu ke Bayi
Pemuda tergantung di rumah kosong
Warga Temukan Pria Tergantung di Gunung Lengkuas Riau, Polisi Olah TKP
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
Bojan Hodak Akui Keberadaan Bobotoh Jadikan Semangat Persib Naik Berlipat Ganda
visceral fat
6 Cara Efektif Hilangkan Visceral Fat, Perut Buncit Hempas
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
Persib Bandung Gagal Amankan Poin Sempurna di Kandang Persita Tangerang
skandal kades sekdes
Heboh Dugaan Skandal Kades dan Sekdes, Bupati Lamongan Tak Segan Beri Sanksi!
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.