DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas

Penulis: Anisa

penyadapan kejagung
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data.

Ia mengingatkan, agar kerja sama tersebut tidak dijadikan tempat bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sudding lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan, penyadapan merupakan sesuatu yang sensitif yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur untuk melakukan penyadapan, bukan sekadar kesepakatan administratif.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudding.

Tegasnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi bergantung kepada perlindungan hak warga negara.

Ia berharap kerja sama antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi ini menjadi awal dari sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum.

Baca Juga:

Buntut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Panggil Nadiem Hari Ini

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.