Site icon Teropong Media

DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas

penyadapan kejagung

(iStock)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan dan akses data.

Ia mengingatkan, agar kerja sama tersebut tidak dijadikan tempat bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” ujar Sudding lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan, penyadapan merupakan sesuatu yang sensitif yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mewajibkan adanya prosedur hukum yang sah dan terukur untuk melakukan penyadapan, bukan sekadar kesepakatan administratif.

“Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sudding.

Tegasnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan sektor telekomunikasi bergantung kepada perlindungan hak warga negara.

Ia berharap kerja sama antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi ini menjadi awal dari sistem peradilan digital yang modern, adil, dan tetap menjunjung tinggi etika hukum.

Baca Juga:

Buntut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Panggil Nadiem Hari Ini

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

“Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun sektor telekomunikasi sangat bergantung pada sejauh mana hak-hak warga dihormati dalam setiap proses,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version