JAKARTA, TEROPONGMDIA.ID — Kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang polisi anggota Polda Aceh menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga mendesak agar kasus aborsi yang melibatkan oknum polisi tersebut diusut tuntas.
Menurutnya, penjelasan dari Kabid Propam Polda Aceh Eddwi Kurniyanto dan hasil pemeriksaan terhadap Ipda YF masih sangat sumir.
“Lalu disimpulkan kok mau langsung dilakukan mitigasi perdamaian. Saya kira Pak Kabid Propam, apa yang disampaikan tadi Pak Pimpinan (Komisi III), pemeriksaan ini belum terungkap secara menyeluruh,” kata Mangihut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Mangihut menegaskan jika terbukti terjadi aborsi, maka kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan tidak boleh dimitigasi.
Mangihut meminta Kabid Propam Polda Aceh untuk mendalami kasus ini dengan sungguh-sungguh dan mencari fakta yang sebenarnya.
“Kalau memang betul dan ada korban seorang anak walaupun masih bayi atau janin, saya kira ini kita sepakat ini adalah tindak pidana yang harus kita lakukan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
BACA JUGA: 7 Bahaya Serius dari Aborsi Ilegal, Simak!
Selain itu, Mangihut juga menyoroti status siswa yang bersangkutan. Ia mempertanyakan apakah seorang siswa yang masih dalam proses pendidikan diperbolehkan untuk berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tolong mungkin Pak Gubernur (Akademi Kepolisian), apakah seorang siswa yang masih tingkat III diberikan satu kesempatan atau boleh pacaran langsung juga menyetubuhi orang segala macam. Padahal dia masih terikat dengan satu proses pendidikan,” ujarnya.
Ia meminta agar tindakan tegas juga diberikan kepada siswa tersebut jika terbukti melanggar aturan. Ia pun menekankan bahwa perbuatan tersebut mencemarkan citra Polri dan tidak boleh terulang di kemudian hari.
Mangihut berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan seadil-adilnya. Ia juga meminta agar tidak ada lagi siswa yang melakukan tindakan serupa di masa depan.
“Ini dampaknya bisa besar loh Pak Gubernur. Oleh karena itu, ini harus tuntas dan harus dihukum yang setegas-tegasnya kepada YF ini juga kalau memang melanggar kode etik ini harus kesimpulan dan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya viral di media sosial, VF mengaku telah hamil dan dipaksa aborsi oleh pacarnya yang diketahui adalah Ipda YF yang pada saat itu masih berstatus siswa di Akademi Kepolisian.
Kasus ini kemudian viral dan menjadi perhatian Polda Aceh, karena Ipda YF merupakan anggota Polda Aceh.
(Aak)