JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati perubahan batas minimal usia keberangkatan haji menjadi 13 tahun. Keputusan ini diambil setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah rampung pada Jumat (22/8/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa aturan sebelumnya menetapkan usia minimal 18 tahun. Namun, dalam revisi RUU Haji, usia itu diturunkan menjadi 13 tahun.
“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” kata Bambang.
Ia menambahkan, sebelumnya terdapat frasa “13 tahun atau sudah menikah” dalam naskah RUU. Namun pemerintah meminta penghapusan frasa “atau sudah menikah” karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti bisa saja menikah di bawah 13. Itu kan tidak boleh dalam UU Perlindungan Anak. Maka frasa itu dihapus, tinggal batas minimal usia 13 tahun,” jelasnya.
Target Disahkan 26 Agustus
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU Haji akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Menurutnya, Komisi VIII telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, khususnya Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Ini sudah kami konsultasikan. Tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” kata Marwan.
Ia mengakui bahwa Komisi VIII hanya memiliki empat hari kerja untuk merampungkan DIM, namun pembahasan telah dipercepat agar sesuai target.
Baca Juga:
Faktor Mendesak
RUU Haji dianggap sangat mendesak lantaran ada permintaan dari otoritas Arab Saudi terkait pemblokiran area di Arafah untuk musim haji 2026.
“Kalau tidak diblok sekarang, area itu bisa diberikan ke negara lain. Maka kami menyetujui uang muka dipakai memblok area-area di Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji,” jelas Marwan, legislator PKB.
Selain itu, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 ini juga bertepatan dengan peralihan kewenangan pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji) yang mulai berlaku pada musim haji tahun depan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih profesional dan terorganisir.
(Dist)