DPR Beri Solusi Buat 60 Ribu Pekerja yang Kena PHK Antara Januari-Oktober 2024

PHK pekerja
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekitar 60 ribu pekerja di Indonesia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun hingga Oktober 2024. Masalah ini menjadi perhatian DPR RI untuk dicarikan solusinya.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak harus ada regulasi yang dapat menguntungkan semua pihak terutama para korban PHK.

“60 ribu bukan angka yang sedikit, ini sangat memprihatinkan. Sistem dan regulasi perlu diperbaiki agar jelas dan saling menguntungkan. Di tengah badai PHK ini, kita butuh solusi yang adil bagi semua,” tegas Cucun dalam keterangan Parlmentaria, Selasa (5/11/2024).

Cucun menekankan, situasi PHK ini seharusnya menjadi alarm bagi para pembuat kebijakan untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mendorong daerah-daerah agar menerapkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

“Selain itu, kebijakan harus efektif, termasuk perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil untuk meminimalisir PHK,” tambahnya.

BACA JUGA: Aturan Baru PHK Dikabulkan, Putusan MK Lindungi Hak Buruh

Cucun juga mengingatkan pentingnya regulasi yang seimbang, agar baik pekerja maupun pengusaha merasakan keadilan.

“Pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha bisa maju, buruh sejahtera,” katanya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK mencapai 59.796 orang sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan tambahan 6.800 pekerja di bulan Oktober.

Provinsi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dalam angka PHK, mencapai 14.501 orang, meningkat 94% dibanding bulan sebelumnya.

Sementara, Jawa Tengah mencatat penurunan 23,8% dengan 11.252 pekerja terkena PHK, dan Banten mengalami kenaikan 15,47% menjadi 10.524 orang.

Cucun berharap sistem peringatan dini yang diterapkan pemerintah dapat berjalan efektif dengan dukungan data yang akurat dan pemantauan berkelanjutan.

“Sistem ini perlu diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti dukungan finansial dan pelatihan ulang, untuk benar-benar menekan angka PHK,” ujarnya.

Sebagai koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra), Cucun juga berharap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik.

Menurutnya, pengusaha siap bekerja sama dengan pemerintah selama kebijakan mendukung perkembangan industri.

“Regulasi yang jelas membuat pengusaha merasa aman. Ketika industri berjalan baik, pekerjaan buruh juga terjamin, dan ekonomi ikut tumbuh,” jelasnya.

Cucun pun menekankan pentingnya kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. “Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus efektif dan mudah diakses.

Perkuat juga akses kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga pekerja yang terdampak,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honda scoopy baru
Honda Scoopy Baru Meluncur, Bawa Perubahan Banyak?
Jenis-jenis lari
Ragam Jenis Pertandingan Lari dalam Olahraga Atletik
Samsung Galaxy Tab A9+
Tablet Stylus Pen, Mudahkan Pekerjaan dan Rangsang Kreativitas
Borneo FC
Borneo FC Comeback, Puncaki Klasemen: Fajar Bocorkan Rahasianya!
lari 5 kilometer
Apakah Tren Lari 5K Aman untuk Kesehatan?
Berita Lainnya

1

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

2

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Headline
Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja
Setelah Ibu Ronald Tannur Resmi Tersangka, Kini Giliran Ayahnya Diseret Penyidik Kejagung
ikn nusantara
Jokowi 'Finish', Pembangunan IKN akan Melambat?
Pembangunan BRT
Pemkot Bandung Dorong Percepatan Pembangunan BRT
IMG_9544
Jalan Layang Pasupati Ditutup Sementara Mulai Tanggal 4 November 2024