BANDUNG,TM.ID: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat kembali bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, di Raung Rapat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci pada Rabu (15/02/2024).
Kerjasama antara DP3AKB dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Penerima Upah Non ASN yang ada di bawah naungan DP3AKB yang meliputi agen Motivator Ketahanan Keluarga (MOTEKAR).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DP3AKB Provinsi Jawa Barat tersebut diwakili oleh Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, dan Opik Taufik Selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci.
“Selama tahun 2023 yang lalu kami telah mendaftarkan sebanyak 1.075 tenaga kerja Non ASN dibawah naungan kami dengan jumlah iuran sebesar 24,7 juta/bulan. perlindungan kepada tenaga kerja Non ASN ini adalah upaya kami untuk memastikan tenaga kerja mendapat layanan jaminan sosial, khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Siska.
Sebagai informasi, MOTEKAR adalah agen yang dibentuk oleh pemerintah daerah Jawa barat melalui DP3AKB untuk melakukan program pendampingan dan pemberdayaan keluarga.
Siska mengatakan pada tahun 2024 ini, pihaknya kembali melaksanakan kerjasama terkait perlindungan pekerja Penerima Upah Non ASN melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi agen–agen MOTEKAR dalam rangka mendukung tercapainya visi Pemprov Jawa Barat “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”.
BACA JUGA: HPSN Jabar 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Edukasi Pelaku Ekosistem Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik menyambut baik atas sinergitas dan kolaborasi bersama DP3AKB Jawa Barat yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Ia berharap, para agen MOTEKAR akan memperoleh perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga para agen dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
“Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti DP3AKB yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial apapun profesinya.” tutup Opik.
(Dist)