Doddy Akui Bawa 5 Kg Sabu Karena Takut pada Teddy Minahasa

Penulis: distopia

teddy minahasa
Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa kasus penjualan narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin (27/2/2023).

“Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP,” kata Doddy Senin (27/2/2023).

BACA JUGA: Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Agus Nurpatria

Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.

Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.

“Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan,” kata dia.

Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.

“Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya,” jelas dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sindrom Steven-Johnson 
Jokowi Diduga Idap Sindrom Steven-Johnson, Apa Itu?
Al Ghazali
Al Ghazali dengan Alyssa Daguise Resmi Menikah, Mahar 2.025 Euro!
Kades Cirebon
Akibat Kelakuan Kades Cirebon Nyawer di Diskotik, Dampaknya ke Desa!
Kades Cirebon Nyawer buka suara
Viral Nyawer di Diskotik, Kades di Cirebon: Kuwu Juga Butuh Hiburan!
Prediksi Juara Tunggal Putri Olimpiade Paris 2024
An Se Young Pecahkan Rekor Super 1000, Resmi Ambil Alih Tahta Tunggal Putri Dunia
Berita Lainnya

1

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

2

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Link Live Streaming PSG vs Atletico Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.