TERNATE, TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menghadirkan pelaku usaha dalam kegiatan pengawasan tidak langsung terhadap rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL/RPL) usaha dan/atau kegiatan tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di Bela Hotel, Kota Ternate, Selasa (23/7/2024) itu menghadirkan CV. Fortuna Argatech selaku perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa instrumentasi, telemetri, robotika, embedded systems, mekatronika dan IT software.
Kepala DLH Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya dalam sambutannya menyampaikan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik.
Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Selain memastikan dan menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan sehat, pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya.
BACA JUGA: DLH Jabar Klaim Sampah di TPA Sarimukti Selama Ramadan Terkelola dengan Baik
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia dan penyederhanaan regulasi perizinan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 yang mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga negara dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan hak warga Negara.
Agar terjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam, industri, pariwisata serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan.
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (3), bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Pada Pasal 63 ayat (1) huruf o juga mengamanatkan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Sebagai upaya tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Pasal 491 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) yang mewajibkan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya terhadap pelaku usaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, DLH Provinsi Maluku Utara pada kesempatan ini mengimplementasikan perintah atas ketentuan perundang-undangan tersebut dalam bentuk kegiatan pengawasan tidak langsung terhadap laporan RKL/RPL usaha dan/atau kegiatan tahun 2023,” ujar Fachrudin.
Perlu diketahui, pelaku usaha yang dihadirkan dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan perusahaan tambang, BUMN/BUMD, dan DLH kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan demonstrasi pertunjukan dari pihak CV. Fortuna Argatech.
(Masri/Budis)