DKP Sumbar: Melarang Tangkap Ikan Bilih Pakai Bagan pada Februari 2023

(foto: Antara)

Bagikan

PADANG,TM.ID: Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (DKP Sumbar) resmi melarang penangkapan ikan bilih menggunakan bagan apung di Danau Singkarak pada Februari 2023.

“Kami telah beberapa kali mensosialisasikan dan bertemu dengan masyarakat yang menggunakan bagan di selingkar Danau Singkarak. Hal itu telah disepakati,” kata Kepala DKP Sumbar Desniarti, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan ikan bilih yang merupakan endemik Danau Singkarak menggunakan bagan membuat populasinya menjadi berkurang signifikan.

“Bagan apung itu menggunakan jaring ukuran kecil, sehingga semua ikan baik besar maupun kecil terjaring dan ekosistemnya terganggu,” kata dia.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Revitalisasi Situ Gede Bogor Dorong Ekonomi Warga

Dia menyebut, ikan bilih merupakan endemik Danau Singkarak yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia. Pernah dibudidayakan di Danau Toba, namun sekarang juga sudah punah.

“Kalau ikan ini punah, akan sangat merugikan tidak saja bagi kekayaan hayati Sumbar, juga merugikan ribuan masyarakat sekitar yang menggantungkan perekonomian dari ikan khas tersebut,” katanya lagi.

Menurutnya, polemik penggunaan bagan apung itu sudah cukup lama terjadi. Pemerintah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar tempat danau itu berada sudah beberapa kali mencoba menertibkan, namun selalu gagal karena penolakan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumbar ikut terlibat dalam polemik tersebut, karena Danau Singkarak menjadi salah satu danau prioritas berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2021.

“Kami sudah turun bersama pemkab, bertemu dengan masyarakat. Kesepakatan waktu penggunaan bagan apung hingga Februari 2023 menjadi batas terakhir. Lewat dari itu kami angkat,” kata Desniarti.

Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) adalah sejenis ikan air tawar anggota suku Cyprinidae yang hidup di Danau Singkarak, Sumbar. Ikan ini menjadi salah satu kuliner dan oleh-oleh khas jika berkunjung ke tepian danau yang membentang di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva