DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Penulis: Budi

(Foto: DJP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)Jawa Barat I menyerahkan tersangka MW dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin  (10/6/2024).

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2023. MW merupakan Direktur di PT PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer.

PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya.

”Dalam kurun waktu masa pajak antara Januari s.d. Desember 2019, PT PSU tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

”Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.621.901.465,00 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Selanjutnya perkara akan dilanjutkan persidangan oleh Kejaksaan,” sambung Nizar.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jabar 1 Resmikan Tax Center STIA LAN

Nizar pun mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
one way puncak bogor
Long Weekend, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak
Remaja Garut Dikeroyok
Tak Hadiri Acara Ulang Tahun, 4 Remaja di Garut Dikeroyok Geng Motor
kunjungan pm malaysia
Jalan Jakarta Ditutup, Prabowo Terima Kunjungan PM Malaysia
Pria aniaya ibu
Kasus Pria Aniya Ibu di Bekasi Temukan Fakta Baru, Diduga Masih Dalam Pengaruh Obat Eksimer
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.