DJP Jabar I Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

(Foto: DJP)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)Jawa Barat I menyerahkan tersangka MW dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Senin  (10/6/2024).

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2023. MW merupakan Direktur di PT PSU yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Event Organizer.

PT PSU berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN dalam kegiatan usahanya.

”Dalam kurun waktu masa pajak antara Januari s.d. Desember 2019, PT PSU tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

”Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.621.901.465,00 (satu miliar enam ratus dua puluh satu juta sembilan ratus satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah). Selanjutnya perkara akan dilanjutkan persidangan oleh Kejaksaan,” sambung Nizar.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jabar 1 Resmikan Tax Center STIA LAN

Nizar pun mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pantai pelabuhan ratu
Simak, Sejarah Wisata Pelabuhan Ratu atau Pelabuhanratu
Dimas Drajad ke Persib Bandung
Adhitia Putra Tanggapi Rumor Bergabungnya Dimas Drajad ke Persib Bandung
Virus Marburg
Asal Usul Hingga Pencegahan Virus Marburg yang Mematikan
Vaksin cacar
Info Penting! Cegah Cacar Air pada Anak dengan Vaksin Varicella
Happy Sweet 17
15 Ucapan Happy Sweet 17 Termanis Bahasa Indonesia
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

3

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Mata dan Mulut Tertutup Lakban, Jasad di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat
Headline
Kolombia Vs Kosta Rika 3-0 di Copa Amerika
Melangkah ke Perempat Final, Kolombia Vs Kosta Rika 3-0 di Copa Amerika
Foden Kembali Gabung Timnas Inggris
Jelang 16 Besar Euro 2024 Pemain Manchester City Foden Kembali Gabung Timnas Inggris
Buffon Bicara Prediksi Tim Italia di Euro 2024
Legenda Kiper Timnas Italia Buffon Bicara Prediksi Tim Italia di Euro 2024
Fase Grup Euro 2024 Torehkan Sejarah Baru
Fase Grup Euro 2024 Torehkan Sejarah Baru