DJP Bebaskan Pajak untuk Keperluan Hankam

Pajak Hankam DJP
Logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait keperluan Hankam atau Pertahanan Keamanan negara.

Pembebasan pajak untuk keperluan Hankam ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi
Astuti dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

BACA JUGA: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Dijelaskan, layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik.

“Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify.” Pungkas Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan PPN yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

Salinan tersebut dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BMI Dukung Penuh Pengusulan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional
Sultan HB II Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional
Lapang Sepak Bola Pojok Dedes Saksi Pelantikan KONI Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024-2028
Lapang Sepak Bola Pojok Dedes Saksi Pelantikan KONI Kabupaten Tasikmalaya Periode 2024-2028
Penyelewengan dana hibah
Banyak Penyelewengan, Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Dana Hibah Pendidikan
cr=t_0,w_100
Dustin Poirier Umumkan Laga Terakhir di UFC 318 Kontra Max Holloway
1972564
Montoya: Sergio Perez dan Zhou Guanyu Pilihan Ideal untuk Cadillac di F1 2026
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Headline
ANGGOTA DPRD jakarta meninggal
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Saat Acara Silaturahmi
alex-marquez-di-sprint-race-motogp-spanyol-2025-foto-gresini-znfc
Alex Marquez Raih Kemenangan Perdana MotoGP, Ukir Sejarah Keluarga di Jerez
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-25
Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km
Disertai Dentuman Keras, Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.