Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK

Penulis: usamah

SYL Janji Datangi KPK
Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah SYL, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Makassar dengan alasan menemani ibunya yang sakit saat KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA : KPK: Buat Cicilan Alphard dan Kartu Kredit SYL Peras Pejabat Kementan

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang dibagikan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).

Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Dikatakan, SYL berkomitmen kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya dengan segera kembali ke Jakarta.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar SYL sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukum.

Syahrul, kata Febri, berterima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibu dan dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.