Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK

SYL Janji Datangi KPK
Ditetapkan Jadi Tersangka SYL Janji Datangi KPK (Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: KPK mengumumkan penetapan SYL sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah SYL, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Makassar dengan alasan menemani ibunya yang sakit saat KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA : KPK: Buat Cicilan Alphard dan Kartu Kredit SYL Peras Pejabat Kementan

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan yang dibagikan tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023).

Febri mengatakan, pihaknya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Dikatakan, SYL berkomitmen kooperatif menghadapi proses hukum yang menjeratnya dengan segera kembali ke Jakarta.

“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ujar SYL sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukum.

Syahrul, kata Febri, berterima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibu dan dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

“Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini,” katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK: Enam Tahanan Rayakan Natal 2024
KPK: Enam Tahanan Rayakan Natal 2024
Ketua DPP PDIP: Hadiah Natal Buat Partai
Penetapan Tersangka Hasto, Ketua DPP PDIP: Hadiah Natal Buat Partai
djp
Masuk Tahap Praimplemntasi, Wajib Pajak Dapat Login ke Coretax DJP
Air Tanah
Cara Melestarikan Air Tanah: Langkah Sederhana untuk Masa Depan
Lyodra Randy
Randy Martin Dekat dengan Lyodra, Ini Sederet Mantan Pacar Sang Aktor
Berita Lainnya

1

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

BNN Jawa Barat Musnahkan 23,4 Kg Ganja dan 487,68 Gram Sabu

5

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter
Headline
Jorge Martin
Jorge Martin Bicara Realistis Bersama Aprilia di MotoGP 2025
'Boxing Day' Liga Primer Inggris
Lengkap! Berikut Jadwal 'Boxing Day' Liga Primer Inggris 2024-2025
Menag Meninjau Sejumlah Gereja di Jakarta
Menag Meninjau Sejumlah Gereja di Jakarta, Berpesan: Cinta Damai
Roberto Mancini Curhat
Roberto Mancini Curhat, Sesali Keputusannya Tinggalkan Italia demi Arab Saudi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.