BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung tidak melarang pelaksanaan wisuda selama tak memberatkan orangtua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengaku telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh sekolah.
Dalam surat tersebut, tidak ada larangan menggelar wisuda, namun kegiatan itu harus dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua.
“Boleh melaksanakan samen, terutama untuk SD. Tapi jangan memberatkan orangtua. Lakukan di sekolah saja seperti dulu, saya pun dulu bawa nasi sendiri untuk dimakan bersama,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Baca Juga:
KDM Larang Wisuda Sekolah, Mendikdasmen: Jangan Berlebihan
Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Pendidikan dengan Konsep Gapura Panca Waluya
Selama tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada orangtua siswa, dia menyatakan, acara wisuda tetap boleh dilakukan.
“Jadi jangan sampai pihak sekolah itu memberatkan para orangtua siswa,” tegasnya.
Jika sekolah berencana menggelar acara wisuda di luar lingkungan sekolah, Enjang pun meminta agar hal itu terlebih dahulu dibicarakan dan disepakati bersama antara pihak sekolah dan siswa.
“Kalaupun kegiatan itu dilaksanakan di luar sekolah, maka itu bukan menjadi tanggung jawab kepala sekolah,” pungkasnya. (Vil/Usk)