DEPOK, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, membuka posko pengaduan khusus untuk membantu warga mengatasi kendala dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Mengutip laman Berita Depok, Posko Pengaduan SMPB 2025 Kota Depok berlokasi di Gedung Dibaleka 2 Lantai 4, Balai Kota Depok ini mulai ramai dikunjungi warga sejak Kamis (5/6).
Posko helpdesk ini melayani berbagai keluhan warga, mulai dari masalah teknis verifikasi akun, perubahan nama pada Kartu Keluarga, hingga perbaikan titik koordinat sekolah.
Pelayanan akan terus beroperasi selama masa pendaftaran PPDB dari tahap pra pendaftaran sejak 14 Mei hingga penutupan pada 27 Juni 2025, mencakup semua jenjang pendidikan dari TK hingga SMP Negeri.
Layanan pengaduan SPMB 2025 Kota Depok ini menjadi solusi bagi orang tua yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran sekolah anak mereka melalui sistem online.
Pemkot Depok berkomitmen memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan pendidikan tanpa terkendala masalah administrasi dalam proses Layanan pengaduan SPMB 2025 ini.
BACA JUGA
Pemkot Depok: Pelaku Kecurangan SPMB 2025 Akan Dijerat Pidana
Berikut surat resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tentang pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2. Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
- Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, meliputi materi:
a. Permendikdasmen tentang SPMB;
b. Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan:
1) Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan
2) Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan c.
c. Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan.
4. Dalam mengimplementasikan Permendikdasmen tentang SPMB, pemerintah daerah perlu melakukan seluruh rangkaian SPMB. Sebagian rangkaian tersebut, terlampir dalam surat ini.
5. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, salah satu isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
6. Berkenaan dengan ketentuan daya tampung sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB, beberapa hal yang perlu diperhatikan pada setiap tahapan SPMB sebagai berikut:
a. Tahap Perencanaan Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah Daerah melakukan analisis daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya. Dalam hal satuan pendidikan negeri belum cukup menampung calon murid, pemerintah daerah perlu menghitung ketersediaan daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain pada wilayah.
2) Pemerintah Daerah menetapkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
3) Pemerintah daerah memperhatikan ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dalam menetapkan daya tampung setiap satuan pendidikan, baik dalam kondisi normal maupun kondisi pengecualian (keterbatasan satuan pendidikan baik negeri dan swasta serta keterbatasan pendidik).
b. Tahap Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah Daerah menginformasikan jumlah ketersediaan daya tampung setiap satuan pendidikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru yang dapat diakses oleh masyarakat.
2) Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah murid yang diterima dalam penetapan murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diinformasikan dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
c. Tahap Pasca Penerimaan Murid Baru
1) Pemerintah Daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru pada Dapodik yang mencakup:
a) identitas murid;
b) identitas satuan pendidikan asal; dan
c) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem Dapodik menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
2) Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
3) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
7. Memperhatikan hal di atas, guna menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian akan melakukan penguncian jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah yang disampaikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru, khususnya mengenai jumlah ketersediaan daya tampung.
8. Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat selama periode SPMB.
Demikian sutat pemberitahuan resmi mengenai penyelenggaraan pendaftaran SPMB 2025 tersebut.
(Aak)