Dirjen HAM Sayangkan Respon Gubernur Lampung Sikapi Kritik

gubernur lampung
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Langkah hukum yang ditempuh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam merespons kritik dari seorang warganya bernama Bima Yudho Saputro sangat disayangkan.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

BACA JUGA: Awbimax Kritik Gubernur Lampung, Netizen Singgung Kaya Ria Ricis

Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” jelas Dhahana.

Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.

Menurut Dhahana, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah positif, konstruktif, serta sejalan dengan semangat HAM.

“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Dhahana.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif resiprokal
Prabowo Minta 'Diam' Kabinet Tak Komentar Tarif resiprokal, kenapa?
film pabrik gula-5
Disebut Mirip, Ini Persamaan Film Pabrik Gula dan KKN di Desa Penari
Mayat tanpa kepala
Geger! Mayat Kondisi Tubuh Tidak Lengkap Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep
Rekonstruksi jurnalis Juwita
Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa
One Piece Chapter 1145
Review One Piece Chapter 1145, Pertarungan Klimaks di Elbaf Dimulai!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?
Gempa Magnitudo 5,1Guncang Bayah Banten
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Prabowo dan Presiden Prancis Perkuat Kerja Sama Hadapi Tarif Trump
Prabowo dan Presiden Prancis Perkuat Kerja Sama Hadapi Tarif Resiprokal AS
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.