Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM

Penulis: usamah

Diperiksa KPK Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024) (Dok.RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024).

Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus Marham mengaku pernah menjabat sebagai komisaris PT CLM.

“Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya pada 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tetapi tanggal 5 Juli saya sudah mengundurkan diri,” kata Idrus usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Idrus mengaku mundur dari posisi komisaris PT CLM karena merasa bekerja bukan di bidangnya. Untuk itu, ia menyarankan sosok lain yang kredibel di bidangnya guna mengisi jabatan tersebut. “Kalaupun ada yang mau dibantu, tanpa jadi komisaris pun bisa,” katanya.

BACA JUGAPraperadilan Eddy Hiariej Diterima, Batal Jadi Tersangka KPK!

Lebih lanjut Idrus mengisahkan awal dirinya ditunjuk sebagai komisaris yakni lewat rapat luar biasa. Idrus mengaku, meski hanya sehari menjabat komisaris di PT CLM, dirinya mengetahui ada sengketa kepemilikan di perusahaan tersebut.

“Waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada yang namanya restorative justice, itu saran saya dulu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara untuk tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Namun, Hakim PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.