Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM

Penulis: usamah

Diperiksa KPK Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024) (Dok.RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024).

Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus Marham mengaku pernah menjabat sebagai komisaris PT CLM.

“Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya pada 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tetapi tanggal 5 Juli saya sudah mengundurkan diri,” kata Idrus usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Idrus mengaku mundur dari posisi komisaris PT CLM karena merasa bekerja bukan di bidangnya. Untuk itu, ia menyarankan sosok lain yang kredibel di bidangnya guna mengisi jabatan tersebut. “Kalaupun ada yang mau dibantu, tanpa jadi komisaris pun bisa,” katanya.

BACA JUGAPraperadilan Eddy Hiariej Diterima, Batal Jadi Tersangka KPK!

Lebih lanjut Idrus mengisahkan awal dirinya ditunjuk sebagai komisaris yakni lewat rapat luar biasa. Idrus mengaku, meski hanya sehari menjabat komisaris di PT CLM, dirinya mengetahui ada sengketa kepemilikan di perusahaan tersebut.

“Waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada yang namanya restorative justice, itu saran saya dulu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara untuk tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Namun, Hakim PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.