Diperiksa KPK, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM

Diperiksa KPK Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024) (Dok.RRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (31.1.2024).

Setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Idrus Marham mengaku pernah menjabat sebagai komisaris PT CLM.

“Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya pada 4 Juli 2022 diangkat dalam rapat RUPS luar biasa, tetapi tanggal 5 Juli saya sudah mengundurkan diri,” kata Idrus usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Idrus mengaku mundur dari posisi komisaris PT CLM karena merasa bekerja bukan di bidangnya. Untuk itu, ia menyarankan sosok lain yang kredibel di bidangnya guna mengisi jabatan tersebut. “Kalaupun ada yang mau dibantu, tanpa jadi komisaris pun bisa,” katanya.

BACA JUGAPraperadilan Eddy Hiariej Diterima, Batal Jadi Tersangka KPK!

Lebih lanjut Idrus mengisahkan awal dirinya ditunjuk sebagai komisaris yakni lewat rapat luar biasa. Idrus mengaku, meski hanya sehari menjabat komisaris di PT CLM, dirinya mengetahui ada sengketa kepemilikan di perusahaan tersebut.

“Waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada yang namanya restorative justice, itu saran saya dulu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara untuk tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Meski demikian, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Namun, Hakim PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia telah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Hadapi Bhayangkara FC, PSKC Cimahi Sudah Siapkan Kejutan
Vitor Tinoco jadi Pelatih Baru Barito Putera
Vitor Tinoco jadi Pelatih Baru Barito Putera di Sisa Musim Kompetisi Liga 1
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.