Dipercepat, Ini Rangkaian Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 2024

Penulis: Aak

Janji Debat Capres 2024 Pertama
Janji Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Debat Capres Pertama(Tim Teropong Media)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Melalui berbagai pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres untuk pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Namun kemudian dijadwal ulang dan akan digelar pada 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, alasan memajukan masa pendaftaran Capres-Cawapres itu ke bulan Oktober, karena disesuaikan dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Dalam rancangan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, tahapan pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Menteri Calonkan Diri di Pilpres Jangan Pakai Fasilitas Negara

Sedangkan dalam rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar pada 19 Oktober-25 November 2025.

“Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap),” ujar Hasyim, dilansir Antara, Jumat (8/9/2023).

Setelah pendaftaran capres-cawapres oleh partai politik atau koalisi, maka akan dilanjutkan ke proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat.

Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres selama 10-25 Oktober 2023.

Selain itu, KPU juga memberi waktu dan kesempatan kepada calon peserta pemilu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif.

Selain itu, kesempatan kepada partai politik atau koalisi yang hendak mengganti bakal capres dan bakal cawapres yang dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023.

BACA JUGA: Opsi Baru Pendaftaran Capres: 19-24 Oktober 2023 di Ungkap Mahfud MD

Berikut rangkaian Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 2024:

1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023

4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai
25 Oktober 2023

5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12
November 2023

6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.

 

(Siti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perubahan-logo-Google-yang-lama-vs-logo-baru-554695605
Google Ganti Ikon ‘G’ Setelah 10 Tahun, Strategi Branding Baru di Era AI?
oppo-enco-clip-4
OPPO Rilis Enco Clip, TWS Open-Ear Stylish dengan Baterai Tahan 42 Jam
Tradisi Apitan
Jelang Idul Adha Warga Jawa Tengah Lakukan Tradisi Apitan
Kopdes Merah Putih
CEK FAKTA: Link Lowongan Kerja Koperasi Desa Merah Putih
Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit
Viral! Keluarga Pasien Bawa Alat Karaoke ke Rumah Sakit Bikin Warganet Gaduh
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Gapura Panca Waluya
Dedi Mulyadi Santai Tanggapi Walk Out PDIP di Sidang Paripurna
Manchester City
Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Mobile Legends
Mobile Legends Resmi Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Surabaya
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.