JAKARTA,TM.ID: Melalui berbagai pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, pendaftaran capres-cawapres untuk pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.
Namun kemudian dijadwal ulang dan akan digelar pada 10-16 Oktober 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, alasan memajukan masa pendaftaran Capres-Cawapres itu ke bulan Oktober, karena disesuaikan dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
Dalam rancangan PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, tahapan pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Menteri Calonkan Diri di Pilpres Jangan Pakai Fasilitas Negara
Sedangkan dalam rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar pada 19 Oktober-25 November 2025.
“Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap),” ujar Hasyim, dilansir Antara, Jumat (8/9/2023).
Setelah pendaftaran capres-cawapres oleh partai politik atau koalisi, maka akan dilanjutkan ke proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres selama 10-25 Oktober 2023.
Selain itu, KPU juga memberi waktu dan kesempatan kepada calon peserta pemilu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif.
Selain itu, kesempatan kepada partai politik atau koalisi yang hendak mengganti bakal capres dan bakal cawapres yang dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023.
BACA JUGA: Opsi Baru Pendaftaran Capres: 19-24 Oktober 2023 di Ungkap Mahfud MD
Berikut rangkaian Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 2024:
1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023
2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023
3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023
4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai
25 Oktober 2023
5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12
November 2023
6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.
(Siti/Aak)