JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa memecat empat kadernya yang terpilih menjadi Anggota DPR RI 2024-2029, dan satu orang mengundurkan diri dari. KPU pun segera mengganti kelima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB ini.
Penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari PIKB tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap Ketua KPU RI seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (23/9/2024).
Berikut 5 calon anggota DPR RI terpilih yang diganti oleh KPU RI:
1. Mafirion, Dapil Riau II, digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan oleh PKB.
2. Mohammad Irsyad Yusuf, Dapil Jawa Timur II, digantikan oleh Anisah Syakur.
3. Ghufron Sirodj, Dapil Jawa Timur IV, digantikan oleh Muhammad Khozin
4. Ali Ahmad, Dapil Jawa Timur V, digantikan oleh Rino Lande.
5. Fathan Dapil Jawa Tengah II, digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Gugatan
Pemecatan tersebut berujung gugatan dari kader bersangkutan. Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
(Aak)