Dipecat dan Mundur dari Partai, KPU Coret 5 Caleg DPR Terpilih PKB

Penulis: Aak

PKB Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (dok. partai kebangkitan bangsa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa memecat empat kadernya yang terpilih menjadi Anggota DPR RI 2024-2029, dan satu orang mengundurkan diri dari. KPU pun segera mengganti kelima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB ini.

Penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari PIKB tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap Ketua KPU RI seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (23/9/2024).

Berikut 5 calon anggota DPR RI terpilih yang diganti oleh KPU RI:

1. Mafirion, Dapil Riau II, digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan oleh PKB.

2. Mohammad Irsyad Yusuf, Dapil Jawa Timur II, digantikan oleh Anisah Syakur.

3. Ghufron Sirodj, Dapil Jawa Timur IV, digantikan oleh Muhammad Khozin

4. Ali Ahmad, Dapil Jawa Timur V, digantikan oleh Rino Lande.

5. Fathan Dapil Jawa Tengah II, digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Gugatan

Pemecatan tersebut berujung gugatan dari kader bersangkutan. Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.