BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak akan berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung.
Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengungkapkan, masyarakat pengguna BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini.
“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” kata Anhar, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, tarif yang berlaku saat ini hanya berlaku untuk pasien umum. Selain itu, ia mengungkapkan pasien yang memiliki kartu BPJS tidak akan berpengaruh oleh penyesuaian tarif.
“Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS,” ucapnya.
BACA JUGA: Mulai 2024, 72 Ribu Kader PKK Kabupaten Bandung Dapat BPJS Kesehatan
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, penyesuaian tarif layanan kesehatan puskesmas akan sebanding dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.
“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” ujar Bambang Tirtoyuliono
Tak hanya itu, Bambang meminta agar Puskesmas di seluruh Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.
“Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Budis)