JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Guna mencegah terjadinya peristiwa yang sama seperti bus rombongan study tour SMK Lingga, Kencana Depok kecelakaan di Subang, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran untuk larangan kegiatan study tour .
Surat edaran yang tertuang bernomor 400.3.5/4280-DISDIKBUD tentang larangan study tour/widyawisata/study lintas kurikulum pada satuan pendidikan jenjang paud,TK,SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel,Deden Deni pada 13 Mei 2024. Dari isi surat edaran itu, dijelaskan kegiatan study tour /widyawisata/study lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam wilayah Kota Tangsel.
Selain itu, isi surat edaran juga melarang untuk kegiatan dilaksanakan ke luar dari wilayah Provinsi Banten dan dilarang membebani orang tua.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut,memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik,guru, dan tenaga kependidikan dengan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur serta mendapat rekomendasi dari Dishub Tangsel.
“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan itu agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dikbud Tangsel sesuai kewenangannya,” tulisnya isi surat edaran tersebut dikutip Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: PJ Gubernur Jabar Rilis Surat Edaran Study Tour, Buntut Kecelakaan Bus Subang
Sebelumnya, Peristiwa maut yang di alami rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut melibatkan lima kendaraan, termasuk bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG, sebuah mobil Daihatsu Feroza di jalur Subang menuju Bandung, serta tiga sepeda motor.
Kecelakaan tersebut merenggut nyawa sebanyak 11 orang. Yang dimana korban tewas tersebut meliputi sembilan siswa SMK Lingga Kencana Depok, satu guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan penduduk Subang.
(Agus Irawan/Usk)