BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan relaksasi ini berlaku untuk beras premium dan medium. Kenaikan harga berdampak terhadap penjualan beras di pasar tradisional maupun retail modern.
Dalam hal ini, Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia per 1 Juni 2024.
Bapanas menyebut pengawasan dan pemantauan relaksasi HET beras akan diperkuat untuk mencegah praktik penimbunan dan spekulasi yang bisa merugikan masyarakat. Mereka juga meminta bantuan Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan asosiasi pedagang beras untuk ikut memantau implementasi di lapangan.
BACA JUGA: Harga Beras Turun, Kebijakan Relaksasi Diterapkan
Daftar lengkap kenaikan harga beras per 1 Juni 2024 di seluruh Indonesia:
HET beras premium
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kilogram (naik dari Rp13.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
- Sulawesi: Rp14.900 per kg (naik dari Rp13.900 per kg)
- Kalimantan: Rp15.400 per kg (naik dari Rp14.400 per kg)
- Maluku: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
- Papua: Rp15.800 per kg (naik dari Rp14.800 per kg)
HET beras medium
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
- Nusa Tenggara Timur: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
- Sulawesi: Rp12.500 per kg (naik dari Rp10.900 per kg)
- Kalimantan: Rp13.100 per kg (naik dari Rp11.500 per kg)
- Maluku: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)
- Papua: Rp13.500 per kg (naik dari Rp11.800 per kg)
(Usk)