JAKARTA,TM.ID: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengatakan, tidak bisa berkomentar terkait sembilan hakim termasuk dirinya yang dilaporkan ke kepolisian.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi,” kata Ketua MK, Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Akan tetapi, kata dia, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya apabila melaporkan hakim termasuk dalam hal ini sembilan hakim MK ke pihak yang berwajib.
Ketua MK Ke-6 tersebut mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu.
BACA JUGA: Jokowi Minta Media Mainstream jadi Rumah Penjernih Informasi
ia mengatakan, tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut. Namun, demi menjaga adanya kecurigaan maka ketiganya disumpah.
“Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah,” kata dia.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan Hakim MK terkait kasus dugaan adanya perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
(Dist)