Dilantik Pj Gubernur Jabar, Eti Herawati Sah sebagai Wali Kota Cirebon

pelantikan wali kota cirebon
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Eti Herawati mengisi sisa masa jabatan Wali ota Cirebon 2018-2023, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

Eti Herawati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, menggantikan posisi Nashrudin Azis yang saat ini mengikuti pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Nashrudin Azis harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota, sebagaimana ditegaskan dalam aturan Kemendagri.

Pj Gubernur Bey Machmudin meminta Eti gerak cepat dalam menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan Kota Cirebon.

“Agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” tegas Bey.

Bey juga menekankan agar Eti menjalani tugasnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati masyarakat Cirebon.

Dia juga mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon tetap menjaga netralitas terkait Pemilu 2024. Sebab, netralitas merupakan fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara.

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Pemkot Cirebon harus mulai mengidentifikasi beragam kemungkinan pada musim hujan ini.

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.

BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik 3 Kepala Daerah, Tegaskan 4 Hal yang Dilarang Dilakukan

Tugas dan Wewenang 

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  • Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal, yaitu:
  • Larangan melakukan mutasi pegawai
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  • Membuat kebijakan pemekaran daerah
  • Membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun