BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).
Eti Herawati mengisi sisa masa jabatan Wali ota Cirebon 2018-2023, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.
Eti Herawati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, menggantikan posisi Nashrudin Azis yang saat ini mengikuti pemilihan calon anggota legislatif 2024.
Nashrudin Azis harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota, sebagaimana ditegaskan dalam aturan Kemendagri.
Pj Gubernur Bey Machmudin meminta Eti gerak cepat dalam menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan Kota Cirebon.
“Agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” tegas Bey.
Bey juga menekankan agar Eti menjalani tugasnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati masyarakat Cirebon.
Dia juga mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon tetap menjaga netralitas terkait Pemilu 2024. Sebab, netralitas merupakan fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara.
Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Pemkot Cirebon harus mulai mengidentifikasi beragam kemungkinan pada musim hujan ini.
“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.
BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik 3 Kepala Daerah, Tegaskan 4 Hal yang Dilarang Dilakukan
Tugas dan Wewenang
Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal, yaitu:
- Larangan melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan pemekaran daerah
- Membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(Aak)