Digadang Jadi Cawapres Ganjar, Nasaruddin Umar: Saya Akan Istikharah Dulu

nasaruddin umar
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM,ID : Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyatakan apabila nanti ada pihak-pihak tertentu yang menghubunginya terkait dengan kesempatan menjadi cawapres Ganjar, dia akan melakukan salat istikharah terlebih dahulu untuk mengambil keputusan terbaik.

“Tergantung bagaimana hasil istikharahnya,” ucap dia usai memimpin audiensi sejumlah pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Nasaruddin untuk menanggapi isu terkait sosoknya yang disebut-sebut menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar.

Menurut Nasaruddin, ia lebih menikmati (enjoy) mengurus umat daripada memikirkan kans atau kesempatan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

“Saya kira kami tidak pernah dihubungi apapun (soal menjadi cawapres Ganjar). Saya kira kami lebih enjoy mengurus umat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy menyampaikan bahwa Nasaruddin memang termasuk tokoh bangsa yang dielus-elus menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

“Kiai Nasaruddin Umar termasuk tokoh bangsa yang sedang kita elus-elus untuk menjadi cawapres Mas Ganjar,” kata Rommy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Berikutnya, Nasaruddin pun menyampaikan pertemuannya dengan Ganjar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/5/2023), semata-mata untuk memenuhi undangan menghadiri kegiatan halal bihalal dan silaturahmi di Lapangan Tikala, Kota Manado, tanpa membahas masalah menjadi cawapres Ganjar.

“Enggak (tidak membahas soal menjadi cawapres Ganjar). Kami hanya halal bihalal,” kata dia.

BACA JUGA: Dideklarasikan PPP Jadi Bacapres, Ganjar Merasa Tersanjung

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bersin saat memasak cabai
Kenapa Sering Bersin Saat Memasak Cabai?
paus fransiskus meninggal
Apa Itu Tanatopraksi? Ada Dalam Proses Pemakaman Paus
mobil listrik pevs 2025
Daftar Mobil Listrik Siap Meluncur di PEVS 2025, Ada Merek Lokal!
pemakaman paus fransiskus
Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Jokowi Ada di Barisan Paling Depan
Ono Surono Dana Hibah Pesantren
Hibah Pesantren 2025 Dihapus, Wakil DPRD Jabar Kritik Dedi Mulyadi
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Real Madrid
Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.