Diduga Tipu Belasan PTT Seorang ASN Pemkot Ternate Bisa Raup Ratusan Juta

Gaji Pekerja Akan Dipotong
Foto : Ilustrasi kasus penipuan.

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

TERNATE,TM.ID: Oknum pegawai Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota (BKPSMD) Kota Ternate, Maluku Utara, diduga menipu belasan pegawai tidak tetap (PTT) di Pemkot Ternate.

Pegawai berinisial NA itu mengiming-imingi para korban akan meloloskan mereka menjadi pegawai negeri sipil asalkan membayar puluhan hingga ratusan juta.

BACA JUGA: OPD Lambat Input Data SIRUP, Kegiatan Pemkot Ternate di 2024 Terhambat!

Kejadian ini terjadi sejak tahun 2022 lalu. Ini diungkapkan Kepala BKPSMD Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, dugaan aksi penipuan oleh oknum ASN yang ditugaskan di BKPSMD membuat pengumuman palsu terkait pengangkatan PTT menjadi CPNS melalui seleksi berkas hingga SK wali kota. Para korban percaya dan kemudian menyetorkan sejumlah uang yang nilainya ratusan juta

“Aksi ini ketahuan ketika para korban datang melaporkan, karena semua pengurusan melalui online dan mengapa tidak diangkat sebagai ASN. Namun malah oknum tersebut meminta uang terus dari korban yang berjumlah 15 orang,” tuturnya.

Pelaku diketahui mematok per orang sebesar Rp 25 juta, dan semuanya sudah menyetor uang yang diminta.

Kasus ini sementara ditangani BKPADMD dan proses sudah pemeriksaannya dimulai kemarin. Pelaku akan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) selama seminggu dengan tim pemeriksa didalamnya Kepala BKPSDMD, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Kabid Penilaian Kinerja.

Setelah BAP kemudian diteruskan ke tim kode etik, yakni Sekda dan wali kota untuk meminta persetujuan hukuman yang diberikan.

“Dari hasil pemeriksaan oknum ini melanggar kode etik dan disiplin pegawai yang berat dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang penurunan pangkat sampai pada tingkat pemberhentian tidak hormat, karena banyak sekali pasal-pasal yang dilanggar,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkot Ambon: TPP ASN akan Dibayarkan Setelah Lengkapi Persyaratan

“Jadi saya mengimbau PTT apabila ada iming-iming siapa pun, itu pembohongan dan penipuan. Sebab menentukan menjadi ASN atau PPPK melalui mekanisme seleksi dan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.

(Tio/Masnur)

Berita Terkait
Berita Terkini
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD
Kasus Hilangnya Nyawa Malut
Kasus Kematian Tak Wajar Meningkat, DPRD Ternate Dorong Intervensi dari Tingkat RT
Hak-hak Karyawan belum dibayarkan
Pemprov Malut Panggil Manajemen PT NHM, Bahas Hak Karyawan yang Belum Dibayar
Gadis SMP Halsel
Seorang Gadis SMP di Halsel Dirudapaksa Sejak SD, Diduga Pelaku 16 Orang

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.