BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Desa Kedokan Agung, yang terletak di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, diduga adanya tindakan korupsi.
Pada tahun 2023, desa Kedokan Agung menerima dana desa sebesar Rp1.525.281.000. Berdasarkan laporan Kepala Desa ke kementerian terkait, dana tersebut digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Melansir laman mediaantikorupsi, berikut adalah rincian laporan penggunaan dana desa Kedokan Agung:
- Pembangunan TPT Irigasi Blok Silumbu (47 meter): Rp65.578.800
- Pembangunan TPT Irigasi Karangmoncol: Rp211.549.000
- Pelatihan Perlindungan Anak (12 kali): Rp2.400.000
- Insentif Kader Stunting: Rp2.400.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp3.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan Desa Blok Wetan: Rp48.842.000
- Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Blok Kipangi (51 meter): Rp15.653.000
- Pengecoran Jalan Usaha Tani Blok Kipangi (145 meter): Rp75.147.000
- Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman (240 meter): Rp50.000.000
- Pembangunan Jalan Desa Blok Pipisan (263 meter): Rp185.881.000
- Pengecoran Jalan Desa Blok Sukaya (144 meter): Rp83.819.000
- Pengecoran Jalan Desa Blok Wetan 2 (200 meter): Rp140.728.000
Selain itu, penggunaan dana desa juga untuk kegiatan posyandu, pelatihan kesehatan, dan insentif kader posyandu.
Namun, hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Wartawan Jawa Barat (LBHK-Wartawan Jawa Barat) menemukan indikasi adanya rekayasa dalam laporan penggunaan dana desa tersebut.
Modus Penyelewengan Dana Desa
Seorang advokat dari LBHK-Wartawan Jawa Barat, Syahrul, SH., MH., mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kedokan Agung. Modus yang digunakan antara lain:
- Markup Proyek: Nilai proyek dilaporkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya.
- Penggelapan Dana: Sebagian anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya.
- Program Fiktif: Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak pernah direalisasikan.
- Pemotongan Anggaran: Sebagian dana dipotong dari jumlah yang seharusnya diterima masyarakat.
Syahrul menambahkan, beberapa proyek yang sudah selesai dikerjakan menunjukkan kualitas yang buruk. Infrastruktur seperti jalan dan irigasi mengalami kerusakan dalam waktu singkat, sehingga merugikan keuangan negara. Minimnya pengawasan dari masyarakat dan pemangku kepentingan turut menjadi faktor utama terjadinya penyelewengan tersebut.
Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Pada tahun 2024, Desa Kedokan Agung menerima alokasi dana desa sebesar Rp1.134.673.000. Dana ini direncanakan untuk berbagai program, antara lain:
- Insentif Kader Stunting: Rp2.400.000
- Pembelian Bibit Ikan dan Peningkatan Produksi Peternakan: Rp12.008.000
- Pengelolaan Lumbung Desa: Rp25.050.000
- Normalisasi Irigasi Blok Prau: Rp26.000.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani Blok Tambak (250 meter): Rp69.639.000
- Pembangunan Jalan Desa Blok Druwolong (187 meter): Rp116.813.000
Selain program di atas, dana desa juga akan digunakan untuk operasional pemerintahan, kegiatan posyandu, pelatihan kesehatan, dan pengembangan sistem informasi desa.
BACA JUGA: Penjual Bakso di Malang Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat diimbau untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang.
Adanya dugaan kasus korupsi dana desa Kedokan Agung, harapannya masyarakat dapat lebih ketat dalam mengawasi pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa di kemudian hari.
(Virdiya/Aak)