Dicky Chandra Klarifikasi Soal Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Belum Terdaftar di KUA

Penulis: hafidah

Dicky Chandra Rizky Febian
(Instagram/@dikychandra_new)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tersiarnya informasi bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum terdaftar secara resmi di KUA, membuat Dicky Chandra, perwakilan keluarga Sule, angkat bicara.

Dicky Chandra, yang ikut hadir dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu, menegaskan bahwa prosesi akad nikah telah digelar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada penghulu, ada saksinya, kang Dedy Mulyadi. Semua udah lengkap lah,” kisah Dicky Chandra.

Ia menambahkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama.

“Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah,” ujar Dicky Chandra.

Dicky Chandra menduga kendala pencatatan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja datang dari masalah data kependudukan. Ia menjelaskan bahwa Mahalini telah masuk Islam, namun mungkin proses perubahan data di KTP-nya belum selesai.

“Ditambah kesibukannya dan segala macem kan,” terang Dicky Chandra.

Dicky Chandra pun meminta Rizky Febian dan Mahalini Raharja untuk fokus saja ke berbagai hal yang akan mereka kerjakan saat ini, daripada harus meladani potensi timbulnya reaksi negatif publik atas fakta bahwa pernikahan mereka belum diakui negara.

“Kalian fokus saja sama karier dan rumah tangga kalian, dan sehat-sehat selalu untuk kalian berdua,” ucap Dicky Chandra.

BACA JUGA : Gegara Ini, Rizky Febian dan Mahalini Sering Bertengkar tapi Langsung Baikan

Informasi tentang belum terdaftarnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menerima permohonan itsbat nikah kedua pasangan. Berkas masuk sejak (10/10/2024) lalu.

Permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sendiri bertujuan untuk kepentingan perubahan data dalam kartu keluarga, serta status perkawinan dalam KTP. Sidang dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang, dengan kedua pemohon diwajibkan hadir memenuhi panggilan.

 

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.