BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aplikasi e-commerce Temu yang baru-baru ini diblokir di Indonesia karena dugaan dapat merugikan UMKM domestik dan menjual barang ilegal, sekarang tengah menghadapi masalah serupa di Eropa.
Komisi Eropa telah meminta penjelasan dari Temu mengenai langkah-langkah yang diambil untuk menghentikan peredaran produk ilegal di platformnya, menurut laporan AFP pada Jumat (11/10/2024).
Masalah di Eropa
Berdasarkan regulasi Digital Services Act (DSA), Temu harus memberikan data dan informasi terkait upaya untuk melindungi konsumen serta kesehatan mental dan fisik pengguna. Komisi Eropa meminta rincian mengenai rekomendasi konten yang disajikan dalam aplikasi, serta jaminan perlindungan data pribadi pengguna.
Pada bulan Mei, sejumlah pengguna Temu di Eropa melaporkan adanya indikasi aplikasi tersebut menggunakan teknik manipulatif untuk mendorong perilaku belanja yang berlebihan, menimbulkan pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
Keluhan dari Enam Negara
Enam negara anggota Uni Eropa, termasuk Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Polandia, telah meminta Brussels untuk memperketat pengawasan terhadap Temu pada bulan September lalu.
Hal ini menunjukkan perhatian global terhadap aplikasi ini semakin meningkat, seiring dengan upaya untuk melindungi konsumen dan menegakkan hukum di dunia digital.
Temu diharapkan untuk memenuhi permintaan informasi dari Komisi Eropa dengan batas waktu pada 21 Oktober mendatang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan operasi Temu di Eropa mematuhi aturan yang berlaku, dan pelanggaran dapat berakibat pada sanksi berupa denda.
Tanggapan Komisi Eropa
“Berdasarkan informasi dari Temu, Komisi Eropa akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar regulator dalam pernyataannya.
Permintaan informasi ini muncul karena Temu telah masuk dalam kategori aplikasi besar di Eropa, dengan 75 juta pengguna aktif meskipun baru rilis pada tahun 2023.
BACA JUGA: Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Marketplace Ilegal Asal China
Masalah yang terjadi pada aplikasi e-comerce Temu menjadi perhatian akan pentingnya regulasi dan perlindungan konsumen di era digital yang terus berkembang.
(Virdiya/Budis)