BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pro kontra keberadaan juru parkir (Jukir) liar minimarket turut disorot oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Folmer Silalahi. Dirinya mengatakan, Dishub sebetulnya perlu menindak jika pengelola parkir terbukti tak punya Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).
Sebab, menurutnya, lahan parkir di setiap minimarket tak masuk ke dalam retribusi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Lahan parkir minimarket justru menjadi fasilitas yang disediakan oleh pelaku usaha secara cuma-cuma.
“Parkir di usaha tidak masuk retribusi, tapi pajak. Karena itu bukan bahu jalan, itu areal parkir untuk sarana penunjang kegiatan usaha. Jadi ada kewajiban dari pelaku usaha untuk membayar sepuluh persen ke pemerintah daerah,” kata Folmer, Rabu (22/5/2024).
Selain itu menurutnya, gratis atau tidaknya parkir di area minimarket merupakan kewenangan para pelaku usaha. Sebab memang para pengusaha tersebut telah membayar pajak sebesar 10 persen dari total penghasilan.
Oleh karena itu, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan pihak minimarket. Namun jika pengusaha menarik retribusi, dirinya menilai perlu ada kesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang mengratiskan parkir, itu kebijakan parkir dari perusahaan. Misal, Indomaret membebaskan, alfamart engga, itu kebijakan internal,” ucapnya
“Kalaupun ditarik retribusi, Pengelolannya harus seizin dishub melalui surat IPTP. Yang mengeluarkan surat itu Dishub. Tarif parkirnya mengacu pada perda. itu mengatur tentang bahu jalan dan parkir khusus,” ujarnya
Salah satu minimarket yang jadi tempat parkir liar berbayar di Kota Bandung beberapa terletak di dekat pusat perbelanjaan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Tak jarang parkiran tersebut membuat pelanggan yang mengenakan mobil akhirnya harus berhenti di bahu jalan, sebab lahan parkirnya sudah penuh digunakan untuk parkir motor.
BACA JUGA: Marak Parkir Liar Minimarket di Jakarta, ini 4 Cara untuk Melaporkan
Selain itu, Folmer melihat jika hal tersebut tidak dibarengi dengan kepemilikan IPTP, hal tersebut masuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli).
Ia pun mengatakan, sangat memungkinkan untuk Dishub Kota Bandung menindak para jukir liar di minimarket tersebut. Terlebih, jika sampai ke bahu jalan maka itu menajdi hal yang diatur di dalam Perda, dan Dishub selaku pengelola.
“(Dishub) sangat bisa menindak, karena semuanya telah diatur dalam perda. Mau yang ngelola itu karang taruna, atau penduduk sekitar, atau perusahaan, selama memakai bahu jalan dan tak memiliki IPTP itu disebut pungli,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Usk)