Dewan Pers Tetapkan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024

dewan pers, publisher right, gugus tugas tim seleksi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3/2024). (Foto: Dewan Pers)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Pers telah menetapkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang dimandatkan oleh regulasi Publisher Right atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3/2024), menjelaskan bahwa setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres tersebut, Dewan Pers segera menggelar rapat pleno untuk membentuk gugus tugas pada tanggal 23 Februari 2024.

Ninik yang juga ex-officio Ketua Gugus Tugas menjelaskan, anggota dari gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain unsur perusahaan pers, yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sementara peran gugus tugas ada tiga, antara lain membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Rapat pleno gugus tugas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 2 Maret itu telah menghasilkan keputusan untuk membentuk tim seleksi yang nama-namanya berasal dari perwakilan Dewan Pers dan organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI)). Terpilih sebagai tim seleksi adalah Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

“Tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite. Lalu berdasarkan kesepakatan anggota Timsel, ditunjuk sebagai ketua adalah Bapak Imam
Wahyudi dan Ibu Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya,” jelas Ninik.

BACA JUGA: Perpres Publisher Right, Jokowi: Pemerintah Tidak Mengatur Konten Pers

Lebih lanjut Ninik mengatakan bahwa ada dua tujuan penting dari Perpres No. 32 Tahun 2024 ini. Pertama adalah memberikan dukungan untuk ekosistem pers yang sehat.

Maka ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Perpres ini.

Kemudian yang kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Sementara yang ketiga memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan besar maupun kecil.

“Yang terpenting adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi,” tambahnya.

Berikut ini uraian lini masa proses pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas:

1. Berdasarkan putusan rapat pleno ke-29 Dewan Pers pada tanggal 23 Februari 2024 dan menindaklanjuti Perpers No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, telah disetujui untuk membentuk gugus tugas yang terdiri dari anggota
Dewan Pers dan 3 organisasi wartawan, yaitu PWI, AJI, IJTI.

2. Pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.00 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Tim Gugus Tugas mengadakan rapat pertama dengan agenda menyiapkan mekanisme kerja komite, menyusun kerangka kerja pembentukan tim seleksi, dan menyepakati Ketua Dewan Pers sebagai ex-officio ketua gugus tugas.

3. Tanggal 29 Februari 2024, ketua gugus tugas mengirimkan surat permohonan penunjukan perwakilan dari Dewan Pers dan organisasi wartawan (AJI, PWI, PFI, dan IJTI) sebagai anggota tim seleksi.

4. Tanggal 2 Maret 2024, gugus tugas membentuk tim seleksi yang beranggotakan Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari melalui pleno.

5. Tanggal 4 Maret 2024, gugus tugas melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui kerangka kerja tim seleksi serta dilanjutkan dengan rapat internal tim seleksi.

Hasil putusan rapat internal tim seleksi disepakati Saudara Imam Wahyudi menjadi ketua tim seleksi dan Saudari Ninuk Pambudi sebagai sekretaris.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kevin De Bruyne
Kevin De Bruyne Umumkan Perpisahan dengan Man City Setelah 10 Tahun Bersama
post holiday blues
Bahaya Post Holiday Blues Usai Libur Panjang, Cek Gejalanya!
pencabulan anak grogol
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Bocah SMP di Jakbar
setya novanto dapat remisi
Setya Novanto Lagi-lagi Dapat Remisi Idul Fitri
film pabrik gula-4
Dimana Lokasi Asli Kisah Nyata Film Pabrik Gula?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 5 April 2025
Dewan Pers Minta Polisi Tinjau Ulang Aturan Soal Pengawasan pada Jurnalis Asing
Dewan Pers Desak Polisi Tinjau Ulang Aturan Pengawasan terhadap Jurnalis Asing!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.