Dewan Pers Bakal Selidiki Berita JakTV yang Jadi Alat Bukti

Penulis: Anisa

dirut jakTV kasus perintangan korupsi-1
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pers akan mengumpulkan berita yang diduga pesanan pihak lain, yang dibuat dan disebarkan oleh Direktur Jak TV Tian Bahtiar.

Hal itu untuk memastikan, apakah produk jurnalistik tersebut memenuhi unsur jurnalistik atau tidak.

“Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Ninik mengatakan, dalam konteks untuk memverifikasi produk jurnalistik yang dibuat Tian, mereka tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak JAK TV.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu,” ujar dia.

Perihal dugaan tindak pidana yang dilakukan Tian, Ninik mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya. Ia mengaku tidak akan cawe-cawe soal proses hukum yang sedang diusut jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, pada (22/4/2025).

Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Dirut JAKTV Terlibat Perintangan Kasus Penyidikan, Sebar Berita Negatif Kejagung

Kejagung: Direktur JAK TV Jadi Tersangka Tak Terkait Pemberitaan

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul.

Terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polri Pahlawan Masa Kini
Heboh Video Polisi 'Pahlawan Masa Kini', Ini Kata Mabes Polri
israel iran gencatan senjata.-1
Iran Bantah Trump Soal Gencatan Senjata Israel-Iran
Gunung Ile Lewotolok erupsi
Gunung Ile Lewotolok Erupsi, Bandara Wunopito NTT Tertutup Abu
Video Polri Pahlawan Masa Kini
Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Korupsi PJU Cianjur
Kejari Geledah Kantor Dishub Cianjur, Dugaan Korupsi PJU Rp40 Miliar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

3

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online
Headline
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers
israel iran gencatan senjata
Trump Umumkan Israel-Iran Sepakat Lakukan Gencatan Senjata
PSG
Hasil Piala Dunia Antarklub: PSG Amankan Tiket 16 Besar Usai Kalahkan Seattle 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.