Detik-detik Penetapan Calon, Ketua KPU Kota Bandung Diberhentikan, Kok Bisa?

Ketua KPU Kota Bandung Diberhentikan
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti (Rizky Iman/TM).

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Wenti Frihadianti diberhentikan dari jabatan sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

Saat ini Wenti menjabat sebagai komisioner, melalui rapat pleno, Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata yang
sebelumnya menjabat sebagai komisioner.

Wenti pun menjelaskan, dirinya diberhentikan serta di geser menjadi komisioner atas kesepakatan internal KPU Kota Bandung.

“Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui,” kata Wenti Frihadianti, Senin (23/9/2024).

Wenti pun mengaku ada dinamika di internal KPU Kota Bandung yang menyebabkan dirinya diberhentikan.

“Pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika, tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI,” ucapnya

Selain itu, Wenti mengatakan, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, pergeseran bisa dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung.

Dirinya pun memastikan tahapan Pilkada Kota Bandung tidak akan terganggu akibat pemberhentian dan pergantian jabatan.

“Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu untuk menjunjung nilai demokrasi. Meskipun terjadi pergeseran, kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung,” ujarnya

Pemberhentian Wenti berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2024.

Pada SK tersebut, KPU memutuskan memberhentikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.

KPU RI menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan KPU Kota Bandung 2023-2028.

BACA JUGA: Gantikan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif

Sedangkan, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, mengatakan, kebijakan memberhenikan Wenti merupakan keputusan dari KPU RI. Ummi pun mengaku tidak mengetahui pasti alasan penggantian Wenti.

“Betul diganti, itu kewenangan KPU RI bukan provinsi,” kata Ummi.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.