JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Simak mengetahui aturan ganjil genap dengan Google Maps. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat yang melintasi ruas jalan tertentu.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, akan terkena sanksi tilang denda maksimal sanksi Rp 500. Namun, bagi mereka yang terpaksa harus melewati area dengan aturan ganjil genap, pahadal bisa menggunakan cara praktis melaui Google Maps.
Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan dan mencegah kemacetan di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Dalam Aturan tersebut mengatur, hanya tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melewati ruas jalan tertentu. Sebaliknya, saat tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Mengetahui Ganjil Genap dengan Google Maps
Agar, tak terkena sanksi tilang saaat ganjil genap, ketahuilah melalui Google Maps. Berikut caranya untuk mengetahui ganjil genap Jakarta:
- Buka Google Maps di HP
Pastikan aplikasi Google Maps Anda terupdate ke versi terbaru. - Ketuk Bagian Foto Profil
Letaknya di sisi kanan atas layar aplikasi. - Pilih ‘Setelan’
Masuk ke menu pengaturan aplikasi. - Ketuk ‘Setelan Navigasi’
Temukan opsi ini di dalam menu pengaturan. - Pilih ‘Hindari Tilang Ganjil-Genap’
Fitur ini memungkinkan Anda untuk menghindari area dengan pembatasan ganjil-genap. - Pilih ‘Pelat Nomor Ganjil’ atau ‘Pelat Nomor Genap’
Sesuaikan dengan nomor pelat kendaraan Anda. - Ketuk ‘Selesai’
Pengaturan Anda akan diterapkan dan Google Maps akan menyesuaikan rute perjalanan Anda sesuai dengan aturan ganjil-genap.
BACA JUGA: Melanggar Ganjil Genap saat Mudik, Ingat ini Dendanya!
Aturan dan Jadwal
Menurut informasi dari Jakarta Smart City, adapun aturan dan jadwal penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jenis Kendaraan: Hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Hari Pemberlakuan: Senin hingga Jumat.
- Waktu Pemberlakuan: Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
- Kebijakan Berdasarkan Tanggal: Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas; pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan.
- Hari Libur Nasional: Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Titik Ganjil Genap
Dalam penerapan aturan ini, terdapat 26 titik meliputi:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
Menggunakan Google Maps untuk menghindari pelanggaran ganjil genap dapat mempermudah perjalanan anda dan mengurangi risiko terkena tilang serta kemacetan.
Namun, tidak ada salahnya juga mempertimbangkan penggunaan kendaraan umum saat menghadapi aturan ganjil genap.
(Saepul/Aak)