Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum di PT TUN Makassar

demokrat
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe (dua kanan) didampingi jajaran pengurus DPC kabupaten kota menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Humas PT TUN H Andri Mosepa (dua kiri) untuk di teruskan kepada Mahkamah Agung (MA) di aula kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/4/2023). (Antara)

Bagikan

MAKASAR,TM.ID: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi beserta 24 pengurus DPC kabupaten kota Partai Demokrat mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Hari ini kami DPD bersama 24 Ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PT TUN kepada Ketua MA dan kita tembuskan ke Presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe, di kantor PT TUN Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu (5/4/2023).

Surat tersebut diajukan, menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke MA terkait SK Kemenkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Ter tanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko).

Upaya hukum ini ditempuh, setelah Moeldoko Cs mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PT TUN Jakarta hingga Kasasi di MA, namun semua ditolak pengadilan berkaitan gugatan penolakan SK tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Pengurus Demokrat Geruduk PN Surabaya, Ada Apa?

“Kami mohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tutur Ni’matullah menegaskan.

Dia menilai, upaya hukum PK merupakan gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.

“Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Meski demikian, kata Ullah menambahkan, pihak akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar H Andri Mosepa mengatakan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.

“Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini,” kata Andri sekaligus Hakim Tinggi PT TUN Makassar itu kepada wartawan disela menerima surat di kantor pengadilan setempat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Korban kekerasan anak dan perempuan
Awal 2025, PPAPP DKI Jakarta Catat 356 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
bangun orang waras
Lirik Lagu Bangun Orang Waras - Methosa, Bakal Dicekal Lagi?
Puan Parade Senja
Puan Hadir di Tengah Parade Senja Retret Kepala Daerah
awal puasa ramadhan-1
Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadhan 1446 H Digelar Hari Ini
Pembentukan BPBD Kota Bandung Tinggal Selangkah Lagi
Pembentukan BPBD Kota Bandung Tinggal Selangkah Lagi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

5

Viral! Jawaban Bijak Natasha Rizky Soal Hijab Tuai Pujian Netizen, Berbeda dengan Pendekatan Bubu Ara
Headline
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Pemkot Bandung Pastikan Ketersediaan Kepokmas Aman Jelang Ramadhan
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi, Masyarakat dan Pendaki Tidak Beraktivitas Radius 4 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.