Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum di PT TUN Makassar

demokrat
Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel Ni'matullah Erbe (dua kanan) didampingi jajaran pengurus DPC kabupaten kota menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Humas PT TUN H Andri Mosepa (dua kiri) untuk di teruskan kepada Mahkamah Agung (MA) di aula kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/4/2023). (Antara)

Bagikan

MAKASAR,TM.ID: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi beserta 24 pengurus DPC kabupaten kota Partai Demokrat mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Hari ini kami DPD bersama 24 Ketua DPC lengkap hadir untuk menyampaikan surat melalui PT TUN kepada Ketua MA dan kita tembuskan ke Presiden serta Menko Polhukam agar surat kami ini direspons,” kata Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah Erbe, di kantor PT TUN Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu (5/4/2023).

Surat tersebut diajukan, menyusul upaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) ke MA terkait SK Kemenkumham RI No.M.HH.UM.01.01- 47, Ter tanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko).

Upaya hukum ini ditempuh, setelah Moeldoko Cs mengajukan langkah hukum di tiga tingkatan yakni gugatan di PTUN, banding di PT TUN Jakarta hingga Kasasi di MA, namun semua ditolak pengadilan berkaitan gugatan penolakan SK tersebut.

BACA JUGA: Ratusan Pengurus Demokrat Geruduk PN Surabaya, Ada Apa?

“Kami mohon kepada Ketua MA berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan PK tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tutur Ni’matullah menegaskan.

Dia menilai, upaya hukum PK merupakan gerakan politik yang mengganggu dan merusak konsentrasi Partai Demokrat di tengah persiapan kontestasi menghadapi Pemilu Pemilihan Presiden 2024 setelah berkoalisi dengan Partai NasDem dan PKS.

“Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden. Karena, kalau tiga koalisi ini goyah, itu berakibat kepada pencapresan. Saya kira kalau skenarionya seperti itu, sudah sangat jahat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Meski demikian, kata Ullah menambahkan, pihak akan tetap berupaya dan berusaha melawan cara-cara praktik politik yang tidak santun tersebut dengan mengikuti aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Bagian Humas PT TUN Makassar H Andri Mosepa mengatakan segera menindaklanjuti saat menerima surat permohonan tersebut untuk diteruskan ke tingkat Mahkamah Agung.

“Setelah ini kami terima, maka akan kami serahkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. Kami sudah terima berkas laporan ini,” kata Andri sekaligus Hakim Tinggi PT TUN Makassar itu kepada wartawan disela menerima surat di kantor pengadilan setempat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Praktik prostitusi daring
Polisi Gerebek Prostitusi Daring Talent Anak di Kos-kosan Elit
Sirkus taman safari
Anak Sirkus Taman Safari Tanpa Upah, Kisah Pilu di Balik Gemerlap Panggung OCI
BLT UMKM
CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta
honda p7
Honda Rilis P7, Berbalut Premium dan Daya Jelajah Jauh
Tung Tung Sahur
Viralnya 'Tung Tung Sahur': Suara Kentungan Bikin Netizen Ketakutan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

5

Link Live Streaming Chelsea vs Legia Warsawa Selain Yalla Shoot
Headline
anak lindas ayah
Viral, Kekejian Anak Lindas Ayah Pakai Mobil hingga Tewas!
KDM Sengketa Lahan sukahaji
KDM Pastikan Bantuan Rp10 Juta Per KK Penghuni Lahan Sengketa Sukahaji
Dokter cabul Garut tersangka - Instagram Humas Polda Jabar
Dokter Cabul Garut Resmi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang dalam Kondisi Meninggal
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.