JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, campur tangan DPR dalam reformasi Polri hanya sekedar fungsi monitoring melalui Komisi III, tidak pada pembentukan tim dan komite reformasi kepolisian yang sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.
Ia mengklaim, dirinya tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk apakah nantinya ada keterlibatan perwakilan DPR atau nama-nama mantan Kapolri di dalam tim tersebut.
“Saya tidak tahu (nama-nama anggota komisi reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco melansir Antara, Jumat (26/09/2025).
Dasco menambahkan, lembaga legislatif itu tidak akan mencampuri urusan eksekutif, tetapi akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawasi reformasi kepolisian.
Lebih lanjut, ia menuturkan, informasi yang diperolehnya bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri saat ini bersifat persiapan, dengan tugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok.
BACA JUGA:
Reformasi Polri Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir Ditekankan Legislator
Prabowo Ajak Tokoh untuk Reformasi Polri, Ada Rival Pilpres 2024
Adapun nantinya akan bertindak tugas komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden.
“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.
Ia menilai, pembentukan tim persiapan di internal Polri tidak berlawanan dengan keberadaan komite reformasi yang dibentuk Presiden, justru akan saling melengkapi.
“Menurut saya tidak hal yang bertentangan bahwa di internal dibuat satu tim khusus yang akan membantu komisi (reformasi Polri),” ungkapnya.
Kendati begitu, Dasco menegaskan, pihaknya tetap menjalankan perannya mengawasi jalannya reformasi Polri agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.
(Saepul)