BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) larang seluruh perusahaan termasuk cucu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pergantian direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang dirilis pada 23 Juni 2025 tentang arahan Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN.
Surat edaran ini melarang perusahaan melakukan perubahan susunan direksi hingga evaluasi komprehensif oleh Danantara melalui PT Danantara Asset Management (DAM) selesai dilakukan.
“Seluruh BUMN, AP dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tulis surat edaran tersebut.
Mengutip surat edaran tersebut, larangan ini dikeluarkan sehubungan dengan telah dilakukannya inbreng saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Holding Operasional Danantara (HO Danantara) atau PT Danantara Asset Management (DAM).
Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa seluruh BUMN, AP, dan CP yang belum melaksanaan RUPS Tahunan, untuk dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui diterbitkannya surat edaran tersebut, setidaknya ada 52 perusahaan BUMN, Anak Perusahaan (AP) dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN yang dilarang melaksanakan pergantian direksi
Sebelumnya pada Mei lalu, CEO Danantara Rosan Roeslani meminta perusahaan BUMN untuk menunda rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi.
Arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.
Kebijakan ini berlaku kecuali untuk perusahaan pelat merah yang telah terdaftar di bursa atau berstatus terbuka. Penundaan ini dilakukan hingga BUMN ataupun anak usahanya mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Selain menunda RUPS, surat edaran tersebut juga mengatur seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
(Raidi/Budis)